MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 29 Mei sampai Agustus 2023 berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023
“Keputusan Gubsu ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan
kiranya awak media dapat membantu kami menyosialisasikan program ini
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,”tuturnya, Jumat (26/50 di Hotel Le Polonia Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar